BOOKING TIKET PESAWAT

Bersikap sama

Bersikap sama. Info sangat penting tentang Bersikap sama. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Bersikap sama

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai, aturan tarif batas atas ini relatif lebih fair dibandingkan dengan ketentuan lama. Namun, ia meminta maskapai tetap menjaga konsistensi pelayanan terhadap para penumpang sesuai dengan segmen yang dipilih. PT Garuda Indonesia secara tegas menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang tindakan kartel yang dituduhkan kepada BUMN Penerbangan itu bersama sembilan maskapai lainnya. "Secara tegas kami menolak putusan KPPU itu baik atas pertimbangan hukum maupun ekonomi," kata VP Corporate Communication, PT Garuda Indonesia, Pujobroto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu pagi. Sebelumnya, KPPU menghukum sembilan maskapai penerbangan, termasuk Garuda untuk membayar denda dan ganti rugi senilai total Rp700 miliar, setelah terbukti melakukan kartel penetapan harga fuel surcharge sejak 2006 hingga 2009. Anggota KPPU, Maria Tri Anggraini saat membacakan putusan kasus tersebut menyebutkan PT Garuda Indonesia terkena denda dan ganti rugi paling besar yaitu Rp25 miliar dan Rp162 miliar. Menurut Pujobroto, mengingat putusan KPPU ini belum merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap, maka Garuda akan mempelajari kemungkinan langkah hukum lebih lanjut. Pujobroto mengatakan, selama ini Garuda Indonesia selalu menjunjung tinggi prinsip good-corporate governance dan supremasi hukum serta menghargai fungsi KPPU. Namun demikian, putusan KPPU terhadap Garuda Indonesia ini telah didasarkan pada asumsi dan fakta serta data yang keliru dan tidak akurat. "KPPU menggunakan tabel data tahun 2006 hingga 2009 untuk analisa Garuda, sementara data yang kami beri ke KPPU hanya data tahun 2006 hingga 2008 karena data 2009 masih belum diaudit," kata Pujobroto. Selain itu analisa dan uji statistik yang dilakukan oleh KPPU tidak sesuai dan kurang akurat karena hanya dua maskapai yang memberikan data lengkap dari 12 maskapai yang ada. Penerapan fuel surcharge adalah merupakan suatu hal yang lazim dilakukan di industri penerbangan di dunia dan diterapkan karena terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak yang terjadi. Fuel surcharge bersifat fluktuatif dan merupakan upaya maskapai penerbangan mempersempit kesenjangan antara harga asumsi minyak yang ditetapkan dengan fluktuasi atau kenaikan harga minyak di pasar. Dengan demikian penerapan fuel surcharge oleh Garuda Indonesia sama sekali bukan merupakan upaya untuk mencari keuntungan, melainkan upaya untuk menutupi biaya bahan bakar. Garuda Indonesia juga tidak memperoleh keuntungan dari pengenaan fuel surcharge mengingat besarannya jauh lebih kecil dari jumlah biaya bahan bakar (fuel cost) yang ditanggung oleh Garuda Indonesia. Selain itu, penerapan fuel surcharge bukan perbuatan melawan hukum karena Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Keputusan Menteri


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger