BOOKING TIKET PESAWAT

Akal-akalan kredit

Akal-akalan kredit. Info sangat penting tentang Akal-akalan kredit. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Akal-akalan kredit

Akal-akalan kredit 8
Bisnis Dealer Pulsa Elektronik Murah dan Info Seluler
Hasil pemeriksaan BI selama 2001 hingga 2003 menunjukkan adanya indikasi pelanggaran di CIC dan Pikko yang siginifikan. Namun persetujuan akuisisi tidak dibatalkan sebagaimana disyaratkan dalam surat izin akuisisi yang dikeluarkan pada 5 Juli 2002. Pelanggaran itu, antara lain, terdapat SSB yang berisiko tinggi di CIC, sehingga bank wajib membentuk pencadangan, yang berakibat CAR menjadi negatif. Pada periode 2001 hingga 2003 itu pula, CAR CIC dan Pikko jeblok habis. Selama tiga tahun itu, CAR CIC adalah minus 83%, minus 119%, dan minus 87%. CAR Bank Pikko dari 2001 hingga 2003 adalah minus 78%, minus 59%, dan minus 76%. Sedangkan CAR Bank Danpac selalu positif, di atas 25%.

Penempatan pada SSB CLN-ROI itu tidak ber-rating dan tidak diperdagangan secara umum serta hampir seluruhnya dibeli Chinkara, sehingga dikategorikan macet oleh pemeriksa BI sebesar US$ 127 juta. Dari jumlah itu, sebanyak US$ 50 juta adalah SSB fiktif yang dibeli dalam rangka pemberian kredit kepada Chinkara. Kepada tim BPK, HHM, mantan Direktur Bank Century yang juga mantan Direktur Bank Danpac, menyatakan bahwa sejak awal, SSB yang ada di Bank Century (hasil merger CIC, Danpac, dan Pikko) adalah bodong.

BPK juga menemukan biaya-biaya fiktif di CIC, Pikko, dan Danpac. Misalnya, uang muka biaya renovasi gedung CIC yang fiktif, pengeluaran-pengeluaran CIC kepada Chinkara Capital Singapore untuk jasa konsultan tapi tidak disertai dokumen untuk mendukung pengeluaran itu. Ada pula biaya sekolah anak Direktur Pikko yang dicatat sebagai biaya perjalanan dinas, Nilai semua pengeluaran fiktif itu sekitar US$ 1,05 juta dan Rp 15,8 milyar. Pelanggaran lainnya, kredit Pikko pada Texmaco yang dikategorikan macet dan selanjutnya ditukar dengan medium term notes Dresdner Bank senilai US$ 32 juta yang tidak memiliki rating. Selain itu, ada pula pemberikan kredit fiktif US$ 91,79 juta dan Rp 727 milyar.

BPK juga menilai bahwa BI diduga menghindari penutupan CIC, yang pada Maret hingga Desember 2002 berada dalam special surveilance unit (SSU) atau unit pengawasan khusus. Penempatan CIC di SSU itu dilakukan karena CAR-nya minus 60,07%. Ini akibat penyimpangan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penanaman dana yang merugikan bank dan membahayakan kelangsungan usaha bank. Permodalan CIC pada masa SSU itu juga tak terungkap dengan baik karena tim pemeriksa BI di CIC justru ditarik di tengah penugasan. BPK menduga, hal ini dilakukan untuk memuluskan proses merger. Hal itu diduga dilakukan BI karena apabila CAR CIC tetap tak mencapai 8% pada akhir masa SSU, maka sesuai dengan PBI Nomor 3/25 Tahun 2001, tanggal 31 Desember 2001, tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank CIC harus ditutup.

Setelah keluar dari SSU, pada 2003 CIC masih memiliki risiko potensial yang dapat berpengaruh terhadap penurunan CAR. Risiko potensial ini terkait portofolio surat berharga yang dimiliki bank yang pada waktu pembelian serta pencatatannya tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian. Yakni pembelian credit link notes yang tidak ber-rating, pembelian ROI-LOAN yang tidak sesuai dengan standar akuntansi karena dicatat 100%, padahal waktu dibeli nilainya hanya 62,67%. Selain itu, US Strip Notes yang nilainya hanya 60,9% dicatat 100%.

Menilik berbagai pelanggaran yang terjadi itu, BPK menilai, patut diduga BI tidak tegas dan tidak prudent menerapkan persyaratan akuisisi Chinkara terhadap Danpac, Pikko, dan CIC. Dari hasil pemeriksaan BI pada CIC juga terbukti, Chinkara terlibat penyimpangan. Maka, Chinkara yang dimiliki Rafat Ali Rivzi itu wajib melepaskan kepemilikan sahamnya pada bank-bank di Indonesia. Merger Century boleh jadi tak bakal terjadi, demikian pula dengan kasus Century.

gatra.com


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger